Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Ari Sandita Murti
Sidang unlawful killing Laskar FPI (foto: Ari Sandita)

"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tutur Henry.

Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta lantas menyatakan sidang beragendakan tuntutan ini ditunda hingga Selasa (22/2/2022) mendatang. Pada pekan depan bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda.

"Sidang ditunda minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," kata Arif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal