Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Ari Sandita Murti
Sidang unlawful killing Laskar FPI (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selasa (15/2/2022).

Hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara tidak menyebut apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah ataukah di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal