Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Henry Surya Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

riana rizkia
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya jalani sidang vonis hari ini. (Foto: ist)

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Nasional
11 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Nasional
1 bulan lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal