Terdakwa TPPU Kasus Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa klaster TPPU kasus dugaan korupsi perlindungan situs judol, Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol), Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). 

JPU menilai, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada 4 klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

PPATK Ungkap 600.000 Pemain Judol di Jakarta, Deposit Rp3 Triliun dalam Setahun

1 tahun lalu

Terdakwa Kasus Beking Situs Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

2 jam lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

3 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal