Terdakwa TPPU Kasus Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa klaster TPPU kasus dugaan korupsi perlindungan situs judol, Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Riyan Rizki)

Kedua, Klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

PPATK Ungkap 600.000 Pemain Judol di Jakarta, Deposit Rp3 Triliun dalam Setahun

1 tahun lalu

Terdakwa Kasus Beking Situs Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

21 jam lalu

BSSN Ungkap Data Beredar di Internet Bukan Kebocoran Baru: Kejadian Lama Diedarkan Ulang

23 jam lalu

38.796 Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Periksa Pemilik Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal