Terdakwa TPPU Kasus Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa klaster TPPU kasus dugaan korupsi perlindungan situs judol, Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Riyan Rizki)

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada 4 klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua, Klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

PPATK Ungkap 600.000 Pemain Judol di Jakarta, Deposit Rp3 Triliun dalam Setahun

Nasional
4 bulan lalu

Terdakwa Kasus Beking Situs Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria Ungkap Modus Hoaks Baru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal