Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Warga Gratis Ganti Sertifikat Tanah 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah nama jalan ibu kota berganti. Namun dipastikan tidak akan membebani masyarakat, tak ada biaya tambahan dalam mengurus perubahan nama sertifikat tanah. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono saat mendampingi Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ujarnya.

Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan ada penambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," kata Budi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
2 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
3 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal