Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Warga Gratis Ganti Sertifikat Tanah 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah nama jalan ibu kota berganti. Namun dipastikan tidak akan membebani masyarakat, tak ada biaya tambahan dalam mengurus perubahan nama sertifikat tanah. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono saat mendampingi Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ujarnya.

Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan ada penambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," kata Budi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
8 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
13 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal