Terdapat 46.000 Kekerasan Seksual sejak 2011, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS

Sindonews
Faorick Pakpahan
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (foto: Ist)

"Namun, hanya 29 persen kasus yang diproses kepolisian dan 22 persennya dari proses itu yang kemudian diputus oleh pengadilan. Artinya, proses penanganan ini masih menjadi persoalan kita," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dikutip dari Sindonews, Selasa (28/7/2020).

Fakta lain yang diungkap Komnas Perempuan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan. Dari 115 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam rentang waktu 2018 hingga Januari 2020, sebanyak 26 kasus melibatan ASN, 20 kasus melibatkan polisi, guru 16 kasus dan aparat militer 12 kasus.

Berdasarkan data tersebut, Siti menekankan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksula (PKS) sebagai aturan guna melindungi perempuan dari kejahatan seksual yang kian marak. Di sisi lain, korban juga membutuhkan jaminan perlindungan dan keadilan hukum atas kerugian fisik, ekonomi sebagai akibat dari kejahatan yang dialami.

"Sudah dari 2014, kami bersama masyarakat sipil sudah mendorong perlunya RUU ini. Namun, sampai sekarang belum juga disahkan. Apalagi tahun ini RUU tersebut juga harus dikeluarkan lagi dari Prolegnas 2020," lanjutnya.

Lantaran itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memasukan kembali RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pihaknya juga akan terus mendorong agar masyarakat juga sadar tentang pentingnya beleid itu dan memberikan masukan agar rancangan tersebut semakin komprehensif.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Prabowo Ungkap 75 Persen Sekolah di Indonesia Telah Terima Smartboard untuk Pembelajaran

Nasional
5 hari lalu

Duh! Kemenkes Sebut Masih Ada 36 Kecamatan Belum Punya Puskesmas 

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Ungkap Hubungan RI-Australia: Tetangga yang Baik Akan Saling Menolong

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Konferensi Internasional LKLB, Menag Harap Indonesia Jadi Model Pluralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal