RUU PKS Ditarik, Ini Kata Baleg DPR

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa kembali diusulkan setelah RUU KUHP selesai dilakukan pembahasan. Hal itu dikatakan menyusul adanya polemik terkait ditariknya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

RUU PKS menjadi polemik sebagian masyarakat karena dinilai penting untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

"Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," kata Supratman, dalam Raker Evaluasi Prolegnas prioritas 2020, Kamis (2/7/2020).

Pernyataan Supratman ini disampaikan menjawab atas pandangan Anggota Baleg Fraksi Golkar Nurul Arifin. Dia menyebut RUU PKS sangat penting sehingga dia berharap bisa dibahas saat ini ataupun untuk prolegnas prioritas yang akan datang.

"Kami merasa RUU ini cukup penting bagi kami yang perempuan ini dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri apakah dikaitkan di mana begitu, tapi yang penting substansinya ini akan di masukkan kepada RUU yang akan datang, utamanya yang ada di PKS tersebut," kata Nurul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Wamenag Buka Suara soal Viral Video Gus Elham Cium Anak Kecil

Music
9 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Megapolitan
21 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Dimarahi Korban

Megapolitan
21 hari lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal