Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara kepada Santoso Halim. Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).

Sebelum kasus mafia tanah ini bergulir ke tingkat MA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan kasus tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte tersebut.

Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
1 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
4 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
10 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal