Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)

Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.

Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

7 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

9 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

10 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal