Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.
Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.