Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara kepada Santoso Halim. Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).

Sebelum kasus mafia tanah ini bergulir ke tingkat MA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan kasus tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte tersebut.

Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

6 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

8 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

9 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal