JAKARTA, iNews.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap menerima dana Rp138 miliar dari Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT610. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hanya Rp20 miliar yang disalurkan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana dengan terdakwa tiga mantan petinggi ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Ketiga terdakwa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain.
Jaksa menyebut Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana dan Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020.
"Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekali pun mengetahui nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang disetujui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).
Jaksa memaparkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF Boeing tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022. Ditemukan dari jumlah uang sebesar Rp138 miliar dana BCIF yang diterima ACT, uang yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanya lah sejumlah Rp20 miliar.