Terima SPDP Kasus Dosen UNJ Robertus, Kejagung Siapkan 3 Jaksa

Antara
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung. (SINDOphoto/ Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat SPDP yang melibatkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diterima pada Senin (11/3/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan, sudah menyiapkan tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Saat ini dia masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

"Diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum," ujar Mukri, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Robertus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Robertus Robet ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyanyikan lagu pelesetan mars TNI dalam orasinya di depan Istana Negara. Rekaman video orasinya itu kemudian beredar di media sosial.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
5 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
5 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
6 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal