Uang kepada Danang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin. Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.
KPK juga memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana memakai istilah 'nganter musang king'.
Lembaga Antikorupsi menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.
"Hal itu masih akan terus di dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Yana ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR).
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Yana sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.