Terima Uang dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Antara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono juga telah membenarkan terkait putusan sidang etik terhadap TK tersebut.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300.000," kata Harjono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
7 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
7 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
15 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal