JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba. Proses hukum yang berjalan saat ini akan terus diikuti.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menurut Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.