Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan 

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tak ajukan praperadilan (ANTARA/HO Polda Sumbar)

JAKARTA, iNews.id -  Irjen Teddy Minahasa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba. Proses hukum yang berjalan saat ini akan terus diikuti.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut. 

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

6 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

6 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal