Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Ansar Jumasang
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus. (Fotot: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli, Agustus, dan September 2022.

Pemusnahan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel, di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. 

Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.

"Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal