Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham

Dita Angga
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Kemenkumham untuk menerima dokumen Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski begitu, dia mengingatkan menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran.

"Kemenkumham boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” kata Asep Warlan, Jumat (19/3/2021).

Asep menambahkan, setelah dokumen itu diterima maka harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.

"Nanti, setelah diterima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Internasional
18 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Internasional
19 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Internasional
22 hari lalu

Shut Down Pemerintah Berakhir Setelah 43 Hari, Ini Janji Trump kepada Warga AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal