Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham

Dita Angga
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Kemenkumham untuk menerima dokumen Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski begitu, dia mengingatkan menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran.

"Kemenkumham boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” kata Asep Warlan, Jumat (19/3/2021).

Asep menambahkan, setelah dokumen itu diterima maka harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.

"Nanti, setelah diterima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
16 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
22 hari lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Buletin
22 hari lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal