Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham

Dita Angga
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Kemenkumham untuk menerima dokumen Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski begitu, dia mengingatkan menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran.

"Kemenkumham boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” kata Asep Warlan, Jumat (19/3/2021).

Asep menambahkan, setelah dokumen itu diterima maka harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.

"Nanti, setelah diterima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Demo Kecam Netanyahu di Sidang Umum PBB, Aktris Hollywood hingga Politisi Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Trump Puji Zohran Mamdani: Wali Kota Hebat walau Beda Partai

5 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

15 hari lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal