"Vanesaa Angel terkait dengan foto dan video porno yang didustribusikan kepada mucikari ES dan pelanggan," kata Kapolda Luki di Mapolda Jatim.
Menurut dia, lewat foto dan video porno inilah, Vanessa melalui ES kerap menggaet para pelanggan. Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik artis Vanessa dan para muncikari.
"Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," ujar dia.