JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang warga berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) untuk datang ke Indonesia karena wabah virus korona (COVID-19) yang berlangsung di tiga negara itu. Kendati demikian, tidak semua pendatang dari negara-negara itu benar-benar ditolak, kecuali dari kota-kota yang penyebaran virusnya cukup signifikan.
“Yang paling penting dipahami pembatasan ini sementara tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran covid ini,” ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah memetakan beberapa kota di negara terjangkit tersebut yang boleh datang ke Indonesia sementara waktu. Seperti di Iran, kata dia, pemerintah melarang warga dari Taheran (Ibu Kota Iran), Qom, dan Gilan. “Sementara kami tolak dulu. Jadi, yang berasal dari tiga kota itu sementara ditolak,” ujarnya.
Sementara untuk Italia, Pemerintah menolak warga yang berasal dari Kota Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, dan Piedmond. Lalu, untuk Korea Selatan, warga yang tak dizinkan masuk adalah dari Kota Daegu dan Cheongdo.
“Kalau yang dari luar kota ini masih diizinkan dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit corona. Ini jadi hal mutlak,” katanya.