“Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantina kesehatan. Kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya, akan kami tolak,” tuturnya.
Yuri mengatakan kebijakan ini berlaku tak hanya bagi masyarakat yang berpenduduk asal kota tersebut. Tetapi juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kota-kota tersebut.
"Di kota yang saya sebut tadi ada wni kita artinya Ini juga berkaku untuk wni yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang," ujarnya.