Ternyata Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Andin Danaryati
Warga sipil tertentu di Indonesia boleh memiliki senjata api dengan persyaratan izin sangat ketat (Foto: Antara)

Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki

Ketentuan jenis senjata yang dapat dimiliki seseorang juga diatur kepolisian. Setelah memenuhi semua persyaratan, ada beberapa jenis senjata yang bisa dipilih calon pemilik, antara lain:

1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22.
2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm.
3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mengantongi izin kepemilikan senjata yang harus diperpanjang setiap tahun. 

Namun tahun lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap aturan tentang jenis senjata yang dapat digunakan warga sipil direvisi dengan menambahkan senjata kaliber 9 mm. Dia mengatakan, banyak negara memperbolehkan warga sipil memiliki jenis senjata api tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Nasional
4 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Internasional
4 hari lalu

Gugur dalam Tugas UNIFIL, 3 Prajurit TNI Dianugerahi Medali Kehormatan PBB dan Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal