Selain itu, Polri juga telah menjelaskan secara rinci dalam Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
1. Memenuhi Syarat Medis
Calon pemilik senjata api harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang mendukung untuk dapat memiliki senjata api. Selain itu, tidak ada cacat fisik yang dapat menjadi hambatan dalam menggunakan senjata api nantinya.
2. Mengikuti dan Lolos Psikotes
Untuk dapat memiliki senjata api, seseorang harus lulus psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menentukan kesiapan mental seseorang untuk memiliki senjata api. Calon pemilik diharapkan bukan orang yang mudah gugup, panik, atau marah, serta dapat menjaga emosi agar dapat berpikir jernih di setiap keadaan.
3. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian juga merupakan indikator penting bagi calon pemilik senjata api. Tidak hanya SKCK, calon pemilik juga harus lolos skrining yang dilakukan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia yang Cukup
Calon pemilik senjata api harus sudah berusia cukup untuk megajukan perizinan. Minimal usia yang ditetapkan adalah 21 hingga 65 tahun.
5. Memenuhi Syarat Administratif
Selain memenuhi persyaratan diri dan tes yang ditentukan, calon pemilik juga harus melengkapi data administratif seperti:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat.
- Surat permohonan bermaterai.
- Foto berwarna 2x3.
- Foto berwarna 3x4.
- Foto berwarna 4x6.
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.