Ternyata Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Andin Danaryati
Warga sipil tertentu di Indonesia boleh memiliki senjata api dengan persyaratan izin sangat ketat (Foto: Antara)

Selain itu, Polri juga telah menjelaskan secara rinci dalam Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Beberapa prosedur yang harus dijalani seseorang yang ingin memiliki senjata api adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi Syarat Medis

Calon pemilik senjata api harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang mendukung untuk dapat memiliki senjata api. Selain itu, tidak ada cacat fisik yang dapat menjadi hambatan dalam menggunakan senjata api nantinya.

2. Mengikuti dan Lolos Psikotes

Untuk dapat memiliki senjata api, seseorang harus lulus psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menentukan kesiapan mental seseorang untuk memiliki senjata api. Calon pemilik diharapkan bukan orang yang mudah gugup, panik, atau marah, serta dapat menjaga emosi agar dapat berpikir jernih di setiap keadaan. 

3. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian juga merupakan indikator penting bagi calon pemilik senjata api. Tidak hanya SKCK, calon pemilik juga harus lolos skrining yang dilakukan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia yang Cukup

Calon pemilik senjata api harus sudah berusia cukup untuk megajukan perizinan. Minimal usia yang ditetapkan adalah 21 hingga 65 tahun.

5. Memenuhi Syarat Administratif

Selain memenuhi persyaratan diri dan tes yang ditentukan, calon pemilik juga harus melengkapi data administratif seperti:

- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat.
- Surat permohonan bermaterai.
- Foto berwarna 2x3.
- Foto berwarna 3x4.
- Foto berwarna 4x6.
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Nasional
4 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Internasional
4 hari lalu

Gugur dalam Tugas UNIFIL, 3 Prajurit TNI Dianugerahi Medali Kehormatan PBB dan Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal