Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup

Okto Rizki Alpino
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Reuters).

Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.

Seperti diketahui, Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
30 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Nasional
30 hari lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
30 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
30 hari lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
30 hari lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal