Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup

Okto Rizki Alpino
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Reuters).

Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.

Seperti diketahui, Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Cawalkot Muslim New York Mamdani Unggul dalam Polling meski Dituduh Teroris

Internasional
2 hari lalu

Cerita Cawalkot Muslim New York Mamdani, Keluarga Diserang Pasca-Tragedi 11 September

Internasional
6 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Nasional
18 hari lalu

Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sumbar dan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal