Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup

Okto Rizki Alpino
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesir dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Roy Suryo Siapkan Senjata Rahasia Jelang Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Apa Itu?

14 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

18 hari lalu

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Bergulir Lagi, Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

19 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

23 hari lalu

BNPT Sebut Aksi KKB Papua Bukan Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal