JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesir dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendapat hukuman berat atas perbuatannya.