JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Eksekusi seiring putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Andi Agustinus dilaksanakan jaksa KPK pada Kamis (4/10/2018) kemarin.
"Pada Kamis, 4 Oktober 2018 jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha itu menjadi 11 tahun penjara. Andi Narogong lantas mengajukan upaya hukum kasasi.