Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Ilma De Sabrini
Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) kemarin. (Foto: iNews.id/dok).

Oleh Mahkamah Agung, hukuman Andi Narogong kembali diperberat menjadi 13 tahun penjara. Selain itu dia juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Pidana tambahan uang pengganti USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD350.000 dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh," kata Febri.

Dia menjelaskan, Andi dieksekusi ke Tangerang dan bukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, seperti narapidana korupsi lainnya. Berdasarkan surat yang diterima KPK, Kepala Lapas Sukamiskin memberitahukan sedang ada pembenahan di lapas tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Isu yang Dibahas Kepala BGN saat Bertemu KPK Hari Ini

57 tahun lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Sambangi KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal