Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Baru Bebas Bersyarat Januari 2020

Irfan Ma'ruf
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Dia sempat terjerat kasus serupa pada 2017 dan baru dibebaskan bersyarat 8 Januari 2020.

Ridho Rhoma dinyatakan mendapat cuti bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Dia seharusnya bebas 9 Maret 2020. 

"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan intregasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Kepala Rutan Salemba, Masjuno saat itu, Rabu, 8 Januari 2020.

Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urin, Ridho Rhoma juga terbukti mengonsumsi amphetamin. Barang bukti yang diamankan yakni ekstasi.

"Positif amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
11 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Pakai Sabu sebelum Kecelakaan 

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
12 hari lalu

Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal