Kendati begitu, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meski perpanjangan waktu telah diberikan.
"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.
Sementara peran tersangka JS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS Paket 1 sampai dengan 5," ucap Kuntadi.
Lalu peran dari tersangka FM diduga mengatur pemenang proyek tersebut.
"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," tuturnya.