Tersangka Fayakhun Diduga Terima Fee Proyek Bakamla Rp12 Miliar

Richard Andika Sasamu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan (APBNP) 2016.

"FA (Fayakhun Andriadi) diduga menerima hadiah atau janji, padahal janji itu bertentangan dengan jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Alex, Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp1,22 triliun atau senilai Rp12 miliar dan juga diduga menerima USD300.000. Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa Fayakhun Andriadi menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBNP Bakamla 2016.

"FA diduga menerima uang dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui MAO (Muhammad Adami Okta) sebanyak empat kali. FA juga diduga menerima uang USD300.000," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, terungkap jika Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBNP 2016 yang bergulir di DPR.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal