JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan (APBNP) 2016.
"FA (Fayakhun Andriadi) diduga menerima hadiah atau janji, padahal janji itu bertentangan dengan jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Alex, Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp1,22 triliun atau senilai Rp12 miliar dan juga diduga menerima USD300.000. Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa Fayakhun Andriadi menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBNP Bakamla 2016.
"FA diduga menerima uang dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui MAO (Muhammad Adami Okta) sebanyak empat kali. FA juga diduga menerima uang USD300.000," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, terungkap jika Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBNP 2016 yang bergulir di DPR.