Dua proyek tersebut yakni satelit monitoring Rp500 miliar dan drone Rp720 miliar. Semula total dua proyek tersebut ditawarkan Fayakhun sebesar Rp850 miliar. Diduga jatah fee untuk Fayakhun dari dua proyek tersebut sebesar 1 persen.
Selain itu, Fayakhun terus menerus menagih realisasi uang sebagai jatahnya. Uang itu diperuntukkan ke Fayakhun dan sejumlah rekannya dan penerimaan diharapkan Fayakhun dengan cara tunai juga transfer.
Atas perbuatannya itu, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.