JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya 2018. Penetapan itu dilakukan setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara ini.
"Atas dasar tersebut KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman) wali kota Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Budi Budiman merupakan wali kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022. KPK menduga, Budi memberi uang ratusan juta kepada Yaya Purnomo, selaku kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Kementerian PUPR.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujarnya.
Atas perbuatannya Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.