Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Wali Kota Tasikmalaya

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri DIansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya 2018. Penetapan itu dilakukan setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara ini.

"Atas dasar tersebut KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman) wali kota Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Budi Budiman merupakan wali kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022. KPK menduga, Budi memberi uang ratusan juta kepada Yaya Purnomo, selaku kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Kementerian PUPR.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujarnya.

Atas perbuatannya Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

4 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal