JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tersangka Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari pacarnya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vanessa diduga terkait pencucian uang.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain menerima tanah, kata Ramadhan, Vanessa Khong juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar rupiah," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening milik dari Vanessa Khong.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.