Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Diduga Terima Tanah Rp7,8 Miliar dari Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tersangka Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari pacarnya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vanessa diduga terkait pencucian uang.

"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (11/4/2022).
 
Selain menerima tanah, kata Ramadhan, Vanessa Khong juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari Indra Kenz. 

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar rupiah," ujar Ramadhan. 

Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening milik dari Vanessa Khong. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
1 hari lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Megapolitan
10 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal