Polri Ajukan Pencekalan Pacar hingga Adik Indra Kenz

Antara
Indra Kenz bersama Vanessa (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).

Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Audiensi dengan GNB, Jaring Masukan Berharga

Nasional
8 jam lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Nasional
13 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Polri Naik Jadi 76,2 Persen

Nasional
14 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal