JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4/2022).