JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak menjelaskan detail kapan waktu pemeriksaan. Dia hanya menuturkan, sejak ditetapkan tersangka, Napoleon belum diperiksa kembali.
"Diperiksa sebagai tersangka belum, diperiksa dulu ketika hari kerja," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Selain Napoleon, dalam kasus ini Bareskrim juga telah menetapkan 3 tersangka. Djoko Tjandra dan pihak swasta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Saat ini Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Napoleon Bonaparte juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.