Tersangka Kasus Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Aktor film sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Kini musisi berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, Ardhito dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Atas perbuatannya, Ardhito diduga melanggar Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. 

Sebelumnya Ardhito ditangkap di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
1 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Nasional
10 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal