Tersangka Kasus Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Aktor film sekaligus musisiArdhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Kini musisi berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, Ardhito dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Atas perbuatannya, Ardhito diduga melanggar Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. 

Sebelumnya Ardhito ditangkap di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

4 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

6 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

7 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal