Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu, Gubernur Sumbar Mulyadi Dipanggil Polisi Senin

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/2020). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12/2020). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
24 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
9 hari lalu

Kapolri Salurkan Bantuan ke 170 Personel Polri Korban Bencana di Sumbar

Nasional
17 hari lalu

Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal usai Terdampak Banjir 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal