Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu, Gubernur Sumbar Mulyadi Dipanggil Polisi Senin

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020," ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). 

Dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1)  UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Salurkan Bantuan ke 170 Personel Polri Korban Bencana di Sumbar

Nasional
16 hari lalu

Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal usai Terdampak Banjir 

Nasional
19 hari lalu

BNPB Ungkap Wilayah di Sumbar yang Butuh Penanganan Khusus Pascabanjir, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal