Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu, Gubernur Sumbar Mulyadi Dipanggil Polisi Senin

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020," ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). 

Dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1)  UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Nasional
7 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
7 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal