JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/2020). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12/2020).