Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu, Gubernur Sumbar Mulyadi Dipanggil Polisi Senin

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil calon GubernurSumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/2020). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12/2020). 

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020," ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). 

Dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1)  UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

10 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

23 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

24 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal