Tersangka Kasus Suap KONI, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar

Ilma De Sabrini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi hukum yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah KONI . Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp14,7 miliar melalui  asisten  pribadinya, Imftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018.

Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu  merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum sebagai tersangka.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

57 tahun lalu

KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal