JAKARTA, iNews.id – Hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2018 menempatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati petahana, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto), sebagai pemenang dengan perolehan 61,73 persen suara. Sahto mengalahkan paslon pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko), yang hanya meraup 38,27 persen suara.
Hasil tersebut terbilang unik, mengingat Syahri Mulyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menilai hasil hitung cepat Pilkada Tulungagung tersebut sebagai bukti lembaganya tidak memiliki muatan politis dalam menangani perkara korupsi.
“Itu bukti kalau apa yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan politik,” ucap Saut di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Meski telah ditahan oleh KPK, Syahri tetap mampu mendapat perolehan suara yang signifikan pada pilkada serentak kemarin. Menurut Saut, fenomena semacam itu bisa saja terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, para pemilih mungkin menilai calon wakil bupati yang mendampingi Syahri memang berkompeten. Atau, kata dia, kinerja Syahri saat menjabat sebagai bupati memang dinilai baik oleh masyarakat.
“Ini harus tegas bahwa suara rakyat itu suara Tuhan. Rakyat kalau sudah menentukan pilihannya, itu harus dihargai. Bisa jadi orang bertanya, kenapa (Syhari) dipilih? Mungkin karena wakilnya bagus, atau kemarin kerjanya bagus sehingga rakyatnya senang. Makanya, saya bilang menjadi pemimpin berkinerja bagus saja tidak cukup. Seorang pemimpin harus berintegritas juga. Kinerja bagus, tapi goyah,” ucap Saut.