Tersangka Kasus Suap Unggul di Pilkada Tulungagung, Ini Kata KPK

Siti Badriah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: SINDONews)

KPK resmi menahan Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditahan ‎di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.

Syahri ditahan lantaran kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo yang bekerja sebagai kontraktor.

Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

19 jam lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

20 jam lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

20 jam lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal