KPK resmi menahan Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.
Syahri ditahan lantaran kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo yang bekerja sebagai kontraktor.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.