Tersangka, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto).

Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016 dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Bisnis
3 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal