Tersangka, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto).

Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016 dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
2 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
10 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal