Tersangka Korupsi Laptop Ibrahim Arief Tak Ditahan, Dipasang Gelang Pelacak

Binti Mufarida
Ibrahim Arief saat digiring petugas Kejagung (foto: Refi Sandi)

Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.

Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung setidaknya telah mengumumkan empat tersangka di antaranya:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal