Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung setidaknya telah mengumumkan empat tersangka di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief