BANGKALAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, JS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). JS juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD Sumber Daya Bangkalan.
Pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus Kejari Bangkalan, JS keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. JS dibawa menuju mobil dengan pengawalan ketat petugas menuju ruang tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muh Fakhry menyampaikan, JS diduga terlibat dalam kasus penyertaan modal usaha antara BUMD Sumber Daya dan rekanan swasta pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.