"Pada intinya tidak diperuntukkan untuk yang sebenarnya. Mekanisme pernjanjian kerja sama itu dibuat tidak sesuai mekanisme yang seharusnya," ujar Fakhry di Kejari Bangkalan.
Selain JS, dalam kasus yang sama kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain, DJ yang merupakan Direktur UD Mabrur, perusahaan penerima suntikan dana BUMD untuk pengadaan beras.
Hingga kini DJ belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi hernia. Kejaksaan memastikan penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.