Tersangka Korupsi, Wali Kota Bima M Luthfi Diduga Terima Suap Proyek Rp8,6 Miliar

riana rizkia
Wali Kota Bima periode 2018-2023, M Luthfi, mengenakan rompi jingga dan ditahan oleh KPK di Jakarta, Kamis (5/10/2023), setelah dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.idWali Kota Bima periode 2018-2023, M Luthfi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat daerah itu meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020. Wali kota Bima itu diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Dia menjelaskan, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Perbuatan korup itu dimulai tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. Selanjutnya, Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.

“MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima,” ujar Firli. 

“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.

Luthfi kemudian langsung menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Nasional
12 jam lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
15 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal