KPK Tetapkan Eks Wali Kota Bima M Lutfi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak
KPK menetapkan mantan Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Dia langsung ditahan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan Lutfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023).

Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Konferensi pers pun langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Lutfi ditahan selama 20 hari ke depan. Lutfi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“(Penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober  hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

2 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

2 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal