KPK Tetapkan Eks Wali Kota Bima M Lutfi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak
KPK menetapkan mantan Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Dia langsung ditahan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan Lutfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023).

Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Konferensi pers pun langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Lutfi ditahan selama 20 hari ke depan. Lutfi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“(Penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober  hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
16 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Seleb
22 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal