JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan Lutfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023).
Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Konferensi pers pun langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Lutfi ditahan selama 20 hari ke depan. Lutfi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“(Penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).