Tersangka KPK, Imam Nahrawi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Pegawai Kemenpora

Felldy Aslya Utama
Imam Nahrawi bertemu para pegawai Kemenpora di kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, tadi siang, Imam Nahrawi langsung menuju kantornya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, saat ini Imam tengah melangsungkan pertemuan bersama para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora secara tertutup.

Dari kaca gedung itu, Imam nampak berdiri di atas panggung sambil menyalami para pegawai dan pejabat Kemenpora. Tak sedikit, para pegawai yang juga memeluk dan merangkul politikus Partai kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Bahkan, ada sejumlah pegawai yang tampak mengabadikan momen tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan tertutup itu menjadi pertemuan terakhir alias perpisahan. Sebelum melangsungkan pertemuan, Imam juga terlihat menuju masjid yang berada di Kompleks Kemenpora untuk menunaikan ibadah Salat Zuhur.

“Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembahyang saya berkenalan dengan jamaah di masjid. Sekarang saya juga Salat Zuhur disini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat. Tapi karena ini masjid, enggak boleh ada statement apa pun,” kata Imam seusai melaksanakan salat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH

Nasional
16 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal