Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Kembalikan Rp8,51 Miliar dari Total Rp53,7 Miliar

Nur Khabibi
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Adapun, tersangka baru mengembalikan uang Rp8,51 miliar (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Angka tersebut jauh dari yang diterima para tersangka, yakni Rp53,7 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan empat tersangka terkait kasus yang dimaksud pada Kamis (17/7/2025). 

"Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo. 

Setyo menjelaskan para tersangka memeras TKA tersebut dari periode 2019-2024. Adapun, masing-masing tersangka menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Berikut rinciannya:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
21 menit lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
1 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Megapolitan
2 jam lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
8 jam lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal